Sunday, July 22, 2012

Semester Pendek PKN


Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Dasar Hukum :
a. UUD RI NO 20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS
b. SK DIRJEN DIKTI NO 43/DIKTI/KEP/2006 ttg rambu-rambu  pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (agama, b. indo, pkn) wajib diberikan kepada seluruh fakultas dan jurusan perguruan tinggi diseluruh indonesia.

Tujuan :
Berdasarkan SK DIRJEN DIKTI NO 43/DIKTI/KEP/2006 maka tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat dirumuskan kedalam VISI, MISI, KOMPETENSI.
Visi :
1. merupakan sumber nilai dan pedoman dalam mengembangkan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa dalam memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
2. bahwa manuasia sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, keadaban, berkemanusian dan cinta tanah air.
Misi :
Adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadian agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai pancasila,rasa,kebangsaan, cinta tanah air dalam menguasai menerapkan, mengembangkan IPTEK dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Kompetensi :
1. Diharapkan manusia untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air, demokratis, berkeadaban.
2. Agar mahasiswa menjasi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpasrtisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.
Landasan Hukum :
1. UUD 1945
      a. alinea ke 2 dan 4 cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa tentang kemerdekaan
      b. pasal 27 (1)
      c. pasal 30 (1)
      d. pasal 31 (1)
2. Tap MPR II/MPR/1999 ttg GBHN
3.  UU NO 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok keamanan negara
      a. pasal 18 (a) Hak Warga Negara
      b. pasal 19 (2) Hak dan Kewajiban Warga Negara
4. UUD RI NO 20 Tahun 2003 ttg SISDIKNAS
      a. Kep Depdiknas No 232/U/2000
      b. Kep Depdiknas No 45/U/2002 ttg kurikulum inti pendidikan tinggi
5. Kep Dirjen Dikti No 43/Dikti/Kep/2006 ttg rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan kepada fakultas dan jurusan perguruan tinggi diseluruh Indonesia.

Tujuan Utama PKN diperguruan tinggi adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.

Kerawanan bertentangan dengan pancasila :
1. sikap dan gaya hidup yang materialistis
2. mentalitas yang berorientasi pada kekuatan dan kekerasan
3. persepsi yang sempit dan tertutup
4. sikap yang formalitas
5. sikap primordial

Penanggulangannya :
1. berpikir integralistik
2. meningkatkan permasyarakatan dan pembudayaan pancasila
3. menerima kerukunan umat beragama
4. meningkatkan ketaatan pada hukum, moral/etika dan agama
5. meningkatkan kemampuan berpikir rasional dan kritis
6. meningkatkan patriotisme dan kesetiakawanan sosial

Era Globalisasi adalah era dimana :
1. batas poleksosbud antar bangsa semakin kabur
2. menimbulkan persaingan antar bangsa didunia semakin tajam, terutama dibidang ekonomi dan IPTEK
3. semakin transparannya dimensi jarak dan waktu
4. komunikasi antar negara berlangsung terus menerus

Manfaaat era globalisasi ?
Dapat menumbuhkan kesadaran dan dorongan untuk lebih melestarikan dan memperkuat identitas nasional.
Bagaimana mengatasi tantangan diera  globalisasi ?
Dengan cara peningkatan SDM melalui pendidikan.

- Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa teersebut dengan bangsa lain.
- Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunannya, adat, bahasa, dan sejarahnya  serta berpemerintahan sendiri.

Bangsa dilihat dari 2 arti :
Bangsa dari arti Antropologis : pengelompokan manusia yang keterkaitannya berdasarkan kesamaan fisik, bahasa dan keyakinan.
Bangsa dari arti Politis : pengelompokan manusia yang dikarenakan kesamaan nasib tujuan.
Sejarah Perkembangan Identitas Nasional
I.             ORLA (1945-1966)
      1. setelah proklamasi kemerdekaan 17-8-1945
          - Indonesia belum menunjukkan perkembangan dalam berbagai bidang.
          - kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan.
          - terkonsentrasi mempertahankan kemerdekaan.
      2. setelah Dikrit Presiden 5 juli 1959
          - kepemimpinan yang sifatnya centralistik
          - partai komunis berkembang sangat cepat
II. ORBA
III. ERA REFORMASI
      - berbagai konflik (agama, politik)


- Bangsa secara antropologis sekelompok manusia yang memiliki kesamaan tujuan.
- Negara adalah Organisasi Permasyarakatan yang terkait oleh wilayah tertentu, pemerintahan tertentu.

Bentuk Negara :
a. Negara Kesatuan
      - Negara yang tersusun tunggal
      - bersifat centralistik
b. Negara Serikat
      Gabungan beberapa Negara yang kemudian dia menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat.

Unsur-unsur Negara :
- wilayah
- rakyat
- pemerintahan
- pengakuan

Wilayah Negara terbagi  2 :
a. wilayah Negara
      - laut teritorial
b. wilayah yurisdiksi
- zona ekonomi eksklusif
- landas kontinen
- zona tambahan

Perkembangan wilayah Internasional :
- Res Mullius : laut tidak ada pemiliknya
- Res Cimmunis : bahwa laut itu milik masyarakat dunia
- Mare Liberum : bahwa laut itu bebas untuk semua bangsa
- Mare Clausum : sepanjang pantai saja yang dpat dimiliki oleh suatu bangsa (sepanjang 3 mil)

- Laut Teritorial  adalah lebar wilayah laut yang diukur dari garis pangkal atau air sedang surut selebar 12 mil dari pulau-pulau terluar.
- Lintas Damai adalah hak Negara lain untuk melewati teritorial tersebut dengan kewajiban tidak boleh menimbulkankan ancaman terhadap wilayah yang dilewati.
    Yang Tidak Boleh dilakukan di Lintas Damai :
-tidak boleh mengambil sumber daya alam
-melakukan percobaan senjata
-tidak boleh mendirikan bangunan
-tidak boleh membuang limbah B3(bahan beracun berbahaya)
Yang membedaan laut teritorial dan wilayah dilaut lain adalah pada ukuran, sedang persamaannya terdapat pada kesamaan sama-sama wilayah yurisdiksi.
- Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan perairan kepulauan, perairan pedalaman, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, ruang, udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.
- Wilayah yurisdiksi adalah wilayah diluar wilayah yang terdiri dari zona ekonomi eksklusif, landas kontinen dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
-  Landas Kontinen adalah lebaar wilayah laut yang diukur dari garis pangkal maksimum selebar 350 mil berdasarkan kesamaan batuan. (tidak mutlak 350 mil)
    Yang Tidak Boleh diboleh Dilakukan di Landas Kontinen :
- hak melakukan ekprorasi dan eksploitasi
- hak untuk menikmati sumber daya mineral hayati dan non hayati
- hak mendirikan pulau buatan atau bangunan
- hak untuk melaksanakan yurisdiksi
   - hak untuk memasang kabel laut, pipa laut
- Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona    tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
- Zona Tambahan (CONTINIUS ZONE) adalah jalur laut selebar 24 mil dari gari pangkal kearah laut yang langsung berbatasan dengan perairan nusantara di sekeliling nusantara.




UU no. 12 tahun 2006
1.    Asas Ius Soli 
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
            2.  Ius Sanguinis
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas yang berlaku bagi seseorang anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah.



Faktor Penduduk yang mempengaruhi Ketahanan Nasional :
1. Jumlah Penduduk
2. Komposisi penduduk
3. Penyebaran penduduk
4. Kualitas Manusia

Dasar Hukum Laut Indonesia :
A. Teritorial
      1. Kringen Ordinance 1993 No 442
Lebar wilayah laut yang diukur pada waktu air surut selebar 3 mil dan diukur berdasarkan pulau demi pulau. (laut bebas)
      2. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Mengenai batas wilayah laut teritorial indonesia, dari 3 mil menjadi 12 mil. Diukur dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. (ada laut lintas damai)
      3. Undang-undang No 4 tahun 1960
B. Landas Kontinen
      UU RI No 1 Tahun 1973                    
1. segala sumber daya alam yang terdapat dalam landas kontinen adalah milik negara Republik Indonesia.
      2. garis batas landas kontinen diselesaikan dengan perundingan antar negara tetangga.
C. Zona Ekonomi Eksklusif
       Undang-undang No. 5 tahun 1983
D. Zona Tambahan
      UNCLOS 1982



Masalah dan kenyataan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1. jaminan sosial dan kesehatan
2. tingkat pendidikan yang tidak merata
3. Kepastian hukum
4. law enfocement
5. kemiskinan


Tujuan HKWN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, kepastian hukum berdemokrasi serta keselamatan bangsa dan negara.

HKWN terdapat pada UUD 1945 : Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 34



No comments:

Post a Comment

Tulislah komentar yang bermartabat tanpa ada kata-kata kasar atau berbau sara