Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Dasar Hukum :
a. UUD RI NO 20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS
b. SK DIRJEN DIKTI NO 43/DIKTI/KEP/2006 ttg rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian (agama, b. indo, pkn) wajib diberikan kepada seluruh fakultas dan
jurusan perguruan tinggi diseluruh indonesia.
Tujuan :
Berdasarkan SK DIRJEN DIKTI NO 43/DIKTI/KEP/2006 maka tujuan
pendidikan kewarganegaraan dapat dirumuskan kedalam VISI, MISI, KOMPETENSI.
Visi :
1. merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam mengembangkan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan
mahasiswa dalam memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
2. bahwa manuasia sebagai
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, keadaban, berkemanusian
dan cinta tanah air.
Misi :
Adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadian agar
secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai pancasila,rasa,kebangsaan, cinta
tanah air dalam menguasai menerapkan, mengembangkan IPTEK dengan rasa tanggung
jawab dan bermoral.
Kompetensi :
1. Diharapkan manusia untuk
menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air,
demokratis, berkeadaban.
2. Agar mahasiswa menjasi warga
negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpasrtisipasi aktif dalam
membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.
Landasan Hukum :
1. UUD
1945
a.
alinea ke 2 dan 4 cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa tentang kemerdekaan
b.
pasal 27 (1)
c.
pasal 30 (1)
d.
pasal 31 (1)
2. Tap
MPR II/MPR/1999 ttg GBHN
3. UU
NO 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok keamanan negara
a.
pasal 18 (a) Hak Warga Negara
b.
pasal 19 (2) Hak dan Kewajiban Warga Negara
4. UUD
RI NO 20 Tahun 2003 ttg SISDIKNAS
a.
Kep Depdiknas No 232/U/2000
b.
Kep Depdiknas No 45/U/2002 ttg kurikulum inti pendidikan tinggi
5. Kep Dirjen Dikti No
43/Dikti/Kep/2006 ttg rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian yang wajib diberikan kepada fakultas dan jurusan perguruan tinggi
diseluruh Indonesia.
Tujuan Utama PKN
diperguruan tinggi adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan
dan filsafat bangsa pancasila.
Kerawanan bertentangan dengan pancasila :
1. sikap dan gaya hidup yang materialistis
2. mentalitas yang berorientasi pada kekuatan dan kekerasan
3. persepsi yang sempit dan tertutup
4. sikap yang formalitas
5. sikap primordial
Penanggulangannya :
1. berpikir integralistik
2. meningkatkan permasyarakatan dan pembudayaan pancasila
3. menerima kerukunan umat beragama
4. meningkatkan ketaatan pada hukum, moral/etika dan agama
5. meningkatkan kemampuan berpikir rasional dan kritis
6. meningkatkan patriotisme dan kesetiakawanan sosial
Era Globalisasi adalah era dimana :
1. batas poleksosbud antar bangsa semakin kabur
2. menimbulkan persaingan antar bangsa didunia semakin
tajam, terutama dibidang ekonomi dan IPTEK
3. semakin transparannya dimensi jarak dan waktu
4. komunikasi antar negara berlangsung terus menerus
Manfaaat era
globalisasi ?
Dapat menumbuhkan kesadaran dan dorongan untuk lebih
melestarikan dan memperkuat identitas nasional.
Bagaimana mengatasi
tantangan diera globalisasi ?
Dengan cara peningkatan SDM melalui pendidikan.
- Identitas Nasional adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
teersebut dengan bangsa lain.
-
-
- Bangsa adalah orang-orang yang
bersamaan asal keturunannya, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan
sendiri.
Bangsa dilihat dari 2 arti :
Bangsa dari arti Antropologis : pengelompokan manusia yang
keterkaitannya berdasarkan kesamaan fisik, bahasa dan keyakinan.
Bangsa dari arti Politis : pengelompokan manusia yang
dikarenakan kesamaan nasib tujuan.
Sejarah Perkembangan Identitas Nasional
I. ORLA (1945-1966)
1. setelah proklamasi kemerdekaan
17-8-1945
- Indonesia belum menunjukkan perkembangan dalam berbagai
bidang.
-
kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan.
-
terkonsentrasi mempertahankan kemerdekaan.
2. setelah Dikrit Presiden 5 juli 1959
-
kepemimpinan yang sifatnya centralistik
-
partai komunis berkembang sangat cepat
II. ORBA
III. ERA REFORMASI
-
berbagai konflik (agama, politik)
-
Bangsa secara antropologis sekelompok
manusia yang memiliki kesamaan tujuan.
- Negara
adalah Organisasi Permasyarakatan yang terkait oleh wilayah tertentu,
pemerintahan tertentu.
Bentuk Negara :
a. Negara
Kesatuan
-
Negara yang tersusun tunggal
-
bersifat centralistik
b. Negara
Serikat
Gabungan
beberapa Negara yang kemudian dia menjadi Negara-negara bagian dari Negara
serikat.
Unsur-unsur Negara :
- wilayah
- rakyat
- pemerintahan
- pengakuan
Wilayah Negara terbagi
2 :
a. wilayah
Negara
-
laut teritorial
b. wilayah
yurisdiksi
- zona ekonomi
eksklusif
- landas
kontinen
- zona tambahan
Perkembangan wilayah Internasional :
- Res Mullius : laut tidak ada pemiliknya
- Res Cimmunis : bahwa laut itu milik masyarakat dunia
- Mare Liberum : bahwa laut itu bebas untuk semua bangsa
- Mare Clausum : sepanjang pantai saja yang dpat dimiliki
oleh suatu bangsa (sepanjang 3 mil)
- Laut
Teritorial adalah lebar wilayah laut
yang diukur dari garis pangkal atau air sedang surut selebar 12 mil dari
pulau-pulau terluar.
- Lintas
Damai adalah hak Negara lain untuk melewati teritorial tersebut dengan
kewajiban tidak boleh menimbulkankan ancaman terhadap wilayah yang dilewati.
Yang
Tidak Boleh dilakukan di Lintas Damai :
-tidak boleh
mengambil sumber daya alam
-melakukan
percobaan senjata
-tidak boleh
mendirikan bangunan
-tidak boleh
membuang limbah B3(bahan beracun berbahaya)
Yang membedaan laut
teritorial dan wilayah dilaut lain adalah pada ukuran, sedang persamaannya
terdapat pada kesamaan sama-sama wilayah yurisdiksi.
- Wilayah
Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan perairan kepulauan, perairan pedalaman, dan laut teritorial beserta
dasar laut dan tanah dibawahnya, ruang, udara diatasnya, termasuk seluruh
sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.
- Wilayah
yurisdiksi adalah wilayah diluar wilayah yang terdiri dari zona ekonomi
eksklusif, landas kontinen dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak
berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
- Landas
Kontinen adalah lebaar wilayah laut yang diukur dari garis pangkal maksimum
selebar 350 mil berdasarkan kesamaan batuan. (tidak mutlak 350 mil)
Yang
Tidak Boleh diboleh Dilakukan di Landas Kontinen :
- hak melakukan ekprorasi dan
eksploitasi
- hak untuk menikmati sumber daya
mineral hayati dan non hayati
- hak mendirikan pulau buatan atau
bangunan
- hak untuk melaksanakan
yurisdiksi
-
hak untuk memasang kabel laut, pipa laut
- Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
- Zona Tambahan (CONTINIUS ZONE) adalah jalur laut selebar 24 mil dari gari pangkal kearah laut yang langsung berbatasan dengan perairan nusantara di sekeliling nusantara.
- Zona Tambahan (CONTINIUS ZONE) adalah jalur laut selebar 24 mil dari gari pangkal kearah laut yang langsung berbatasan dengan perairan nusantara di sekeliling nusantara.
UU no. 12 tahun 2006
1. Asas Ius Soli
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat
kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui
kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila
anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana
orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan
multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang
menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
2. Ius Sanguinis
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang
tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang
anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah
memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.
Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah
panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas
ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas
Asas yang berlaku bagi seseorang anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah.
Faktor Penduduk yang mempengaruhi Ketahanan Nasional :
1. Jumlah Penduduk
2. Komposisi penduduk
3. Penyebaran penduduk
4. Kualitas Manusia
Dasar Hukum Laut Indonesia :
A.
Teritorial
1.
Kringen Ordinance 1993 No 442
Lebar
wilayah laut yang diukur pada waktu air surut selebar 3 mil dan diukur
berdasarkan pulau demi pulau. (laut bebas)
2.
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Mengenai
batas wilayah laut teritorial indonesia, dari 3 mil menjadi 12 mil. Diukur dari
titik-titik terluar pulau-pulau terluar. (ada laut lintas damai)
3.
Undang-undang No 4 tahun 1960
B.
Landas Kontinen
UU
RI No 1 Tahun 1973
1. segala sumber daya alam
yang terdapat dalam landas kontinen adalah milik negara Republik Indonesia.
2.
garis batas landas kontinen diselesaikan
dengan perundingan antar negara tetangga.
C.
Zona Ekonomi Eksklusif
Undang-undang No. 5 tahun 1983
D. Zona
Tambahan
UNCLOS 1982
Masalah dan kenyataan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1. jaminan sosial dan kesehatan
2. tingkat pendidikan yang tidak merata
3. Kepastian hukum
4. law enfocement
5. kemiskinan
Tujuan HKWN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, kepastian hukum berdemokrasi serta keselamatan bangsa dan negara.
HKWN terdapat pada UUD 1945 : Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 34
HKWN terdapat pada UUD 1945 : Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 34
No comments:
Post a Comment
Tulislah komentar yang bermartabat tanpa ada kata-kata kasar atau berbau sara